Syarat wajib tes cepat antigen untuk keluar masuk Jakarta

Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Copyright © ANTARA 2020