Rilis pengungkapan peredaran tembakau gorila

Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA beserta barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, dua kg serbuk warna putih dan berbagai alat pengolahan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Copyright © ANTARA 2020