Rilis uang palsu di Bandung

Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ditunjukkan saat rilis di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp800 juta yang diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Copyright © ANTARA 2020