Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kiri) dan Raden Ratna Ningrum (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Copyright © ANTARA 2020