Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Copyright © ANTARA 2020