Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Copyright © ANTARA 2020