Anggota TNI memeriksa barang bukti mobil milik TH yang mengaku sebagai anggota TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel di kantor Denpomdam II/3 Lampung, Lampung, Jumat (24/7/2020). Anggota Denpom II/3 menangkap TNI gadungan tersebut atas laporan warga dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTA Gartab I/Jakarta, 2 pucuk Air Soft Gun, mobil dinas palsu beserta 1 pasang Plat Dinas TNI AD, TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Copyright © ANTARA 2020