pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Letkol TNI gadungan ditangkap di Lampung

Anggota TNI memeriksa barang bukti mobil milik TH yang mengaku sebagai anggota TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel di kantor Denpomdam II/3 Lampung, Lampung, Jumat (24/7/2020). Anggota Denpom II/3 menangkap TNI gadungan tersebut atas laporan warga dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTA Gartab I/Jakarta, 2 pucuk Air Soft Gun, mobil dinas palsu beserta 1 pasang Plat Dinas TNI AD, TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

Copyright © ANTARA 2020