Komandan Denpomdam II/3 Lampung Mayor CPM Hanri Wira Kusuma (kiri) bersama Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana (kedua kiri) memeriksa sejumlah barang bukti milik TH yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel di kantor Denpomdam II/3 Lampung, Lampung, Jumat (24/7/2020). Anggota Denpom II/3 menangkap TNI gadungan tersebut atas laporan warga dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTA Gartab I/Jakarta, 2 pucuk Air Soft Gun, mobil dinas palsu beserta satu pasang Plat Dinas TNI AD, TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Copyright © ANTARA 2020