Tersangka AY, pelaku penyebaran berita bohong terkait kondisi perbankan nasional ditujukkan kepada wartawan saat rilis penangkapan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Copyright © ANTARA 2020