Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan kertas pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) mengunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Copyright © ANTARA 2020