Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Copyright © ANTARA 2020