Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kanan) dan Ika Wahyuning Sejati (kiri) memperlihatkan buku dan kartu nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.
Copyright © ANTARA 2020