Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Copyright © ANTARA 2020