Terdakwa kasus suap pengurusan impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan secara video conference di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan tersebut dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wsj.
Copyright © ANTARA 2020