Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras.
Copyright © ANTARA 2020