Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.
Copyright © ANTARA 2020