Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan daring di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka VPIW (22) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring serta mengamankan beberapa bukti diantaranya sejumlah tangkapan layar serta bukti transfer uang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Copyright © ANTARA 2020