Sekawanan ternak liar berada di jalan lintas Nasional Banda Aceh-Tapak Tuan di Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (19/2/2020). Meskipun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan sanksi terhadap pemilik ternak yang menganggu ketertiban lalu lintas dan fasilitas pelayanan publik dengan denda Rp300 ribu untuk ternak kerbau dan sapi serta Rp50 ribu untuk ternak kambing tapi para pemilik ternak masih membiarkan ternaknya berkeliaran. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Copyright © ANTARA 2020