Terdakwa kasus penyandang dana dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati selama satu tahun penjara karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Copyright © ANTARA 2020