Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono (kiri) dan Kanit Ranmor Iptu Novel Iswandi (kanan) menunjukan barang bukti pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Dari pengakuan dua orang tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang tersebut telah memalsukan SIM sebanyak 1.000 keping SIM yang dilakukan sejak tahun 2018. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Copyright © ANTARA 2020