Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) dikawal petugas seusai menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12/2019). Terpidana dalam kasus khalwat di salah satu hotel bintang lima di Banda Aceh itu dikenakan hukuman enam kali cambuk setelah dipotong masa tahanan, sedangkan pasangan terpidana dari oknum TNI kasusnya masih ditangani oleh Polisi Militer dan Polri. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Copyright © ANTARA 2019