Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Copyright © ANTARA 2019