Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis perantara suap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Copyright © ANTARA 2019