Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Copyright © ANTARA 2019