Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi Hakim Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/12/2019). Pada sidang yang beragenda Perbaikan Permohonan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Copyright © ANTARA 2019