Sidang tuntutan Sri Wahyuni Maria Manalip

Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Copyright © ANTARA 2019

Terkait