Hakim Tunggal Elfian (tengah) membacakan putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Imam Nahrawi terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Copyright © ANTARA 2019