Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis hakim memutuskan Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Copyright © ANTARA 2019