Delapan terdakwa pembalakan liar, Eko Harianto (kiri depan), Junaidi, Budi Kurniawan, Surianto, Rusianto (kiri belakang), Susi Harianto, Dedi Harianto, Wasman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (30/10/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa kedelapan terdakwa yang diduga dengan sengaja melakukan pembalakan liar di kawasan pengusahaan hutan milik PT. Diamond Raya Timber tanpa ijin dari pihak Kementerian Kehutanan, dan atas perbuatannya diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2.5 miliar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Copyright © ANTARA 2019