Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Copyright © ANTARA 2019