Penggugat, Azas Tigor Nainggolan (kiri) berjalan usai sidang mediasi dalam gugatan pemadaman listrik ('black out') pada 4 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Mediasi tersebut masih berlanjut ke sidang ketiga pada pekan depan karena pihak tergugat PT PLN masih harus mempelajari tuntutan penggugat. Tigor meminta PLN mengakui kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum saat 'black out', meminta maaf ke publik, dan membayar ganti rugi Rp6.500. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Copyright © ANTARA 2019