Selundupkan sabu-sabu, WN Thailand dituntut 18 tahun penjara

Warga Negara Thailand Prakob Seetasang (kedua kiri) dan Adison Phonlamat (kanan) berbincang dengan penerjemahnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019). Terdakwa Prakob Seetasang yang berusaha menyelundupkan 49 paket sabu-sabu dengan berat 482,46 gram netto serta Adison Phonlamat yang menyelundupkan 51 paket sabu-sabu seberat 507,02 gram netto dengan cara ditelan untuk dibawa dari Thailand ke Bali itu dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.

Copyright © ANTARA 2019