Petugas Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin saat akan dimusnahkan di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Copyright © ANTARA 2019