Sidang Pileg, kinerja KPU dan Bawaslu di daerah diapresiasi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (tengah) dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Jadi ini tentu saja apresiasi pada semua kerja teman-teman di daerah yang telah bekerja dengan baik dan merespon setiap ada keberatan maupun pelanggaran-pelanggaran dan diduga pelanggaran sehingga bisa diselesaikan di tingkat bawah
Jakarta (ANTARA) - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah dan jajarannya diapresiasi lantaran dinilai cepat merespon keberatan dan laporan sehingga ketika dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi tidak dikabulkan.

"Jadi ini tentu saja apresiasi pada semua kerja teman-teman di daerah yang telah bekerja dengan baik dan merespon setiap ada keberatan maupun pelanggaran-pelanggaran dan diduga pelanggaran sehingga bisa diselesaikan di tingkat bawah," tutur Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Kerja sama dengan panwas di tingkat bawah juga dinilainya cukup baik sehingga seluruh keberatan-keberatan diselesaikan di tingkat bawah.

Dalam putusan, kata Evi, disebutkan terdapat penghitungan suara ulang serta pembukaan kotak yang merupakan respon dari jajaran KPU di daerah yang menyelesaikan persoalan di tingkat bawah sehingga pada saat di Mahkamah Konstitusi, perkara sudah selesai.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menilai pertimbangan Mahkamah, salah satunya melihat kesesuaian antara bukti yang diajukan termohon dan Bawaslu.

"Saya rasa itu bentuk transparansi yang yang telah kami miliki sebagai penyelenggara, di mana KPU telah memberikan kepada Bawaslu, dan Panwaslu juga dan Bawaslu juga di setiap tingkatan bisa menyandingkan dokumen sehingga dokumen KPU yang dimiliki juga dapat disandingkan dengan dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu. Hampir semua permohonan ditolak, ada yang tidak diterima, tapi pada intinya tidak ada dikabulkan," tutur Fritz.

Pada hari kedua sidang pengucapan putusan, 25 perkara di Jawa Tengah, Gorontalo, Lampung dan Sumatera Selatan semuanya tidak dapat diterima, ditolak dan gugur.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
PPP: Perolehan suara kedua pemilu bukan patokan raih Ketua MPR Sebelumnya

PPP: Perolehan suara kedua pemilu bukan patokan raih Ketua MPR

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS