Sidang Pileg, lokus permohonan PDIP di Kabupaten Dompu salah

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang diajukan PDI Perjuangan untuk kursi DPR-DPRD Nusa Tenggara Barat NTB tidak dapat diterima karena terdapat kesalahan lokus.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan ditemukan ketidaksesuaian dalam permohonan yang mendalilkan daerah Simalungun pada perkara.

Padahal, lokus itu tidak terdapat di daerah pemilihan Kabupaten Dompu, NTB.

Atas adanya ketidaksesuaian itu, pemohon dengan perkara nomor 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu pun mengajukan perbaikan yang menurut Mahkamah Konstitusi bersifat substansial.

Perbaikan semacam itu semestinya dilakukan saat pemohon mengajukan perbaikan permohonan saat akta permohonan belum lengkap (APBL) diterima pemohon pada 28 Mei 2019.

"Jika renvoi itu dimaksudkan, maka perbaikan secara substansial itu pada akhirnya menghambat penyelesaian perkara cepat dari penyelesaian PHPU. Terhadap adanya ketidaksesuaian ini, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur," ucap hakim Wahiduddin.

PDI Perjuangan pun mendalilkan dalam rekapitulasi pada tingkat kabupaten, perolehan suara partai dan caleg di Kecamatan Manggalewa tidak sah karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan ada pula pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) menggunakan hak pilih.

Pemohon telah melaporkan hal itu kepada Bawaslu Dompu, tetapi laporan dinilai sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Anwar Usman.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Penegakan netralitas ASN pada Pemilu butuh keterlibatan publik Sebelumnya

Penegakan netralitas ASN pada Pemilu butuh keterlibatan publik

KPU tetapkan tantangan masa depan Kota Bandung jadi tema debat pilkada Selanjutnya

KPU tetapkan tantangan masa depan Kota Bandung jadi tema debat pilkada