Penegakan netralitas ASN pada Pemilu butuh keterlibatan publik

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah) menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik "Refleksi Pemilu 2019 : Netralitas ASN dan Demorkasi Prosedural" di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019) Hadir pula perwakilan dari KASN, BKN, dan Kemenpan-RB, serta PATTIRO. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Melalui kegiatan diskusi ini kami mengajak masyarakat memiliki kewajiban moral untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN dalam pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Maya Rostanty mengatakan upaya penegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilu dan Pilkada perlu terus didorong melalui sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat publik.

"Sering kali berbicara ASN terkesan sesuatu yang bukan ranahnya masyarakat tapi birokrasi. Padahal masyarakat memiliki kewajiban moral bagaimana mendukung ASN bisa netral sesuai kode etik dan kode perilakunya," kata Maya dalam Diskusi Publik bertajuk "Refleksi Pemilu 2019 : Netralitas ASN dan Kualitas Demokrasi Prosedural" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa.

PATTIRO lanjut Maya melakukan pemantauan terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019, termasuk hasil Pilkada 2018 banyak kasus pelanggaran netralitas dilakukan oleh ASN.

Dari hasil pemantaun ini juga diketahui bagaimana sanksi yang diberikan belum berjalan efektif, sehingga pelanggaran itu masih terus terjadi.

Dan dalam waktu dekat ini akan dilangsungkan Pilkada Serentak 2020 diikuti 270 kabupaten/kota di 23 provinsi dapat diantisipasi bersama pelanggaran serupa terjadi.

"Melalui kegiatan diskusi ini kami mengajak masyarakat memiliki kewajiban moral untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN dalam pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah," ujar Maya.

Menurut Maya, dalam proses pemantauan ini ada beberapa dinamika ditemukan seperti ada keengganan untuk melapor karena khawatir identitas diketahui oleh terlapor.

Kalau identitas pelapor diketahui akan terganggu hubung pertemanan, kekeluargaan, kekerabatan dan lain sebagainya.

Kekhawatiran lainnya tersebut seperti intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan oleh si terlapor. Kasus ini ditemukan di daerah Jawa Tengah.

"Kendala teknis lainnya kesulitan mengakses website (laman) KASN untuk memasukkan laporan, selain itu data pelapor seolah mempersulit pelapor untuk bisai data," tutur Maya.

Sementara itu, Tim pemantau PATTIRO, Bejo Untung mengatakan sikap netralitas ASN harus dipertahankan dalam ranah politik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia mengatakan netralitas SN begitu penting dijaga, dalam UU ASN tidak boleh berpihak dalam satu golongan atau partai dan kepentingan politik tertentu.

"Dalam UU ASN disebutkan ASN memiliki fungsi pelayanan publik, fungsi menyatukan dan mengikat persatuan bangsa, oleh karena itu ASN dituntut netral," ucapnya.

Tapi dalam hasil pemantauan yang dilakukan PATTIRO pada bulan Maret-Mei 2019 di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya menemukan sedikitnya 89 pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019.

"Angka 89 pelanggaran ini cukup besar mengingat jarak waktu pemantauan dua bulan, kalau durasi diperpanjang lagi mungkin lebih banyak lagi kasus pelanggaran ditemukan," kata Bejo.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, permohonan Gerindra di Kepri dikabulkan sebagian Sebelumnya

Sidang Pileg, permohonan Gerindra di Kepri dikabulkan sebagian

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024