pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang Pileg, MK kabulkan sebagian permohonan PDIP Bintan, Kepri

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Sejumlah penasehat hukum dari pemohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tingkat DPRD Kabupaten Kota daerah pemilihan Bintan 3, Provinsi Kepulauan Riau

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Dalam permohonannya PDIP mendalilkan telah terjadi penambahan suara di dua TPS yang dilakukan oleh KPU Bintan di daerah pemilihan 3 Kabupaten Bintan, yang kemudian menguntungkan Partai Keadilan Sejahtera.

"Mahkamah menemukan ketidaksesuaian jawaban KPU dengan bukti dokumen rekapitulasi yang dilampirkan KPU terkait dengan penambahan suara di TPS 36 Kecamatan Kijang Kota, Bintan," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

KPU kemudian mengakui kebenaran dalil pemohon mengenai perolehan suara PKS di TPS 36 tersebut, seharusnya perolehan suara PKS adalah lima suara, sementara yang dicatatkan ke DAA1 oleh KPU adalah delapan suara.

Berdasarkan bukti C1 plano dan model C1 TPS 36, Mahkamah menemukan kesalahan pencatatan angka yaitu pada suara caleg PKS nomor urut 01 yang seharusnya dua suara tercatat menjadi lima suara. Hal ini menyebabkan perbedaan rekap suara PKS selaku pihak terkait hingga pleno tingkat kabupaten.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon tentang kesalahan penghitungan suara di TPS 36 Kijang Kota terbukti dan beralasan menurut hukum," ujar Manahan.

Putusan Mahkamah ini kemudian membatalkan keputusan KPU No. 2987/pl.01.8-KPT/06/KPU/5/2019 sepanjang menyangkut perolehan suara partai PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3.

Mahkamah juga menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PKS dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk anggota DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3 adalah 1.645 suara, bukan 1.648.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, MK kabulkan sebagian permohonan Golkar di Kepulauan Riau Sebelumnya

Sidang Pileg, MK kabulkan sebagian permohonan Golkar di Kepulauan Riau

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti Selanjutnya

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti