pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang Pileg, permohonan PAN dinilai tidak beralasan menurut hukum

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (ANTARA News/Maria Rosari)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menilai permohonan perkara sengketa hasil Pemilu 2019 yyang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah memandang permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan dalil permohonan pemohon yang dianggap tidak beralasan terkait dengan DPK di TPS 01 Desa Bene Hadeng 2, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.

Pemohon sebelumnya menyebut adanya DPK dari luar daerah mencoblos di sana sehingga meminta Mahkamah supaya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Pemohon kemudian melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Lembata dan Bawaslu Pusat. Namun laporan pemohon tersebut ditolak oleh Bawaslu sebab pelaksanaan PSU baru dapat dilakukan apabila memenuhi syarat formil tertentu.

"Pemohon tidak memenuhi syarat tersebut sehingga Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kabupaten Lembata menyatakan pemungutan suara ulang atau PSU tidak bisa dilakukan," ujar Arief.

Baca juga: Sidang Pileg di MK, permohonan Partai Garuda tak penuhi syarat formal
Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak permohonan PDIP dapil Sulbar
Baca juga: Sidang Pileg, MK gugurkan permohonan PKB
Baca juga: Sidang Pileg, MK nilai permohonan Gerindra kontradiktif


Selain itu, laporan pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Lembata dan Bawaslu Pusat bukan menyangkut permasalahan DPK, namun berkaitan dengan surat suara dan kotak suara. Karena itu, Mahkamah memandang permohonan pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Karena tidak dinilai tidak beralasan menurut hukum, maka Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan PAN.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg di MK, permohonan Partai Garuda tak penuhi syarat formal Sebelumnya

Sidang Pileg di MK, permohonan Partai Garuda tak penuhi syarat formal

Demokrat serahkan keputusan soal koalisi kepada Prabowo Selanjutnya

Demokrat serahkan keputusan soal koalisi kepada Prabowo