Sidang Pileg di MK, permohonan Partai Garuda tak penuhi syarat formal

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras)
Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk kursi DPR-DPRD Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tidak diterima Mahkamah Konstitusi, karena tidak memenuhi syarat formal.

Dalam dalilnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Flores Timur 1, Partai Garuda menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara daftar pemilih tetap (DPT), sehingga terdapat penambahan 37 suara untuk Partai Golkar.

Atas hal itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, mengatakan pemohon hanya menguraikan hal-hal terkait dengan pelanggaran dan tidak menyatakan perselisihan serta persandingan perolehan suara, mulai dari rekapitulasi tingkat provinsi maupun tingkat nasional.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan adanya pertentangan pada petitum pemohon yang meminta agar membatalkan keputusan KPU, tetapi pemohon tidak menyatakan perolehan suara yang benar menurut pihaknya.

"Atas hal ini, terang jika petitum dan posita kabur dan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan PHPU," ujar Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK

Atas alasan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan dengan nomor: 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Untuk permohonan Partai Garuda terkait perselisihan pemilu legislatif Sulawesi Barat dengan nomor: 241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Mahkamah Konstitusi juga memutus permohonan tidak dapat diterima.

Sementara pada sidang pengucapan putusan hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I dinyatakan tidak diterima serta gugur.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Penegakan sanksi pelanggaran netralitas ASN masih lemah Sebelumnya

Penegakan sanksi pelanggaran netralitas ASN masih lemah

KPU Padang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Selanjutnya

KPU Padang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat