Jakarta (ANTARA) - Saksi bernama Rahmat Marweki yang dihadirkan Partai Bulan Bintang meminta izin kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk diizinkan bertanya kepada KPU, Bawaslu dan petugas PPK yang hadir dalam sidang sengketa pemilu legislatif 2019.
"Mohon izin Hakim Yang Mulia, saya minta bisa nggak saya bertanya pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Bawaslu dan KPU? Mohon izin saya bertanya," kata Rahmat di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Namun permintaan Rahmat tersebut ditolak oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memandu jalannya sidang pembuktian di Panel 1 tersebut.
"Lho ya tidak bisa. Pak Rahmat nggak boleh bertanya di sini. Anda hanya memberikan keterangan," kata Arief.
Namun Rahmat tidak menyerah dan tetap meminta kepada Arief untuk memberikan izin. Rahmat bersikeras bahwa dia memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan kepada PPK, KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Sidang Pileg, saksi Berkarya sebut tiada rekapitulasi tingkat distrik
Baca juga: Sidang Pileg, hakim pertanyakan kedudukan saksi PBB
Baca juga: Sidang Pileg, pelaksanaan sistem noken di Dogiyai dipertanyakan
Permintaan Rahmat kembali ditolak oleh Arief mengingat posisi Rahmat sebagai saksi yang hanya bertugas untuk memberi keterangan.
"Kalau itu dalil di luar permohonannya pemohon ya nggak kita gubris kalau Anda yang mengajukan. Kecuali Anda menjadi pemohon di sini. Jadi itu ada aturan mainnya. Malah di sini Anda mau jadi hakim? Mau tanya-tanya di sini, nggak bisa pak," kata Arief.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa masyarakat di Kecamatan Alor Barat Lautseringkali ditakuti-takuti sehingga ingin melakukan konfirmasi kepada KPU, Bawaslu, dan PPK. Namun sebelum menjelaskan ancaman yang diterima masyarakat, kalimat Rahmat dipotong oleh Arief.
"Itu tidak relevan untuk disampaikan. Cukup ya," kata Arief menyudahi pemeriksaan Rahmat dan melanjutkan pemeriksaan untuk saksi lainnya.
Seorang saksi yang mewakili pemohon bernama Rahmat Marweki memberikan keterangan melalui video telekonferensi.
Sebelumnya Rahmat melalui video telekonferensi menjelaskan tentang rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk pemilu DPRD Kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dalam keterangannya Rahmat menjelaskan telah terjadi permasalahan saat pleno yang mengindikasikan adanya pelanggaran pemilu.
"Mohon izin Hakim Yang Mulia, saya minta bisa nggak saya bertanya pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Bawaslu dan KPU? Mohon izin saya bertanya," kata Rahmat di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Namun permintaan Rahmat tersebut ditolak oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memandu jalannya sidang pembuktian di Panel 1 tersebut.
"Lho ya tidak bisa. Pak Rahmat nggak boleh bertanya di sini. Anda hanya memberikan keterangan," kata Arief.
Namun Rahmat tidak menyerah dan tetap meminta kepada Arief untuk memberikan izin. Rahmat bersikeras bahwa dia memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan kepada PPK, KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Sidang Pileg, saksi Berkarya sebut tiada rekapitulasi tingkat distrik
Baca juga: Sidang Pileg, hakim pertanyakan kedudukan saksi PBB
Baca juga: Sidang Pileg, pelaksanaan sistem noken di Dogiyai dipertanyakan
Permintaan Rahmat kembali ditolak oleh Arief mengingat posisi Rahmat sebagai saksi yang hanya bertugas untuk memberi keterangan.
"Kalau itu dalil di luar permohonannya pemohon ya nggak kita gubris kalau Anda yang mengajukan. Kecuali Anda menjadi pemohon di sini. Jadi itu ada aturan mainnya. Malah di sini Anda mau jadi hakim? Mau tanya-tanya di sini, nggak bisa pak," kata Arief.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa masyarakat di Kecamatan Alor Barat Lautseringkali ditakuti-takuti sehingga ingin melakukan konfirmasi kepada KPU, Bawaslu, dan PPK. Namun sebelum menjelaskan ancaman yang diterima masyarakat, kalimat Rahmat dipotong oleh Arief.
"Itu tidak relevan untuk disampaikan. Cukup ya," kata Arief menyudahi pemeriksaan Rahmat dan melanjutkan pemeriksaan untuk saksi lainnya.
Seorang saksi yang mewakili pemohon bernama Rahmat Marweki memberikan keterangan melalui video telekonferensi.
Sebelumnya Rahmat melalui video telekonferensi menjelaskan tentang rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk pemilu DPRD Kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dalam keterangannya Rahmat menjelaskan telah terjadi permasalahan saat pleno yang mengindikasikan adanya pelanggaran pemilu.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019