Sidang Pileg, ahli sebut foto caleg Evi manipulasi

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Foto Dok - Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya.(ANTARA/Nur Imansyah)
Dalam aspek hukum, saya membaca dan meneliti peraturan perundangan, tidak ada satu pun peraturan yang melarang adanya edit foto caleg, apalagi foto sendiri
Jakarta (ANTARA) - Ahli fotografi yang dihadirkan oleh calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad, Priyadi Soefiyanto menyebut bahwa foto caleg Evi Apita Maya tergolong sebagai foto dokumenter yang dimanipulasi.

Priyadi dalam keteranganya di sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (25/7) menyebutkan bahwa pemohon menyepakati bahwa foto untuk caleg digolongkan sebagai foto dokumenter atau jurnalistik yang berdasar pada fakta yang tidak boleh dimanipulasi.

"Presentasi foto caleg dikatakan Priyadi harus mengikuti khaidah jurnalistik yang berlaku, artinya tidak diperbolehkan adanya manipulasi, tapi setelah ditelaah foto tersebut tergolong sebagai manipulasi fotografi," ujar Priyadi.

Sementara itu ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak terkait, Juanda, menyebutkan bahwa edit foto tidak dilarang dalam peraturan perundangan terutama terkait dengan foto caleg.

"Dalam aspek hukum, saya membaca dan meneliti peraturan perundangan, tidak ada satu pun peraturan yang melarang adanya edit foto caleg, apalagi foto sendiri," tutur Juanda.

Selain itu, ahli menilai tidak ada signifikansi atau keterkaitan antara edit foto menjadi menarik dengan perolehan suara.

"Dan ini sulit untuk dibuktikan secara hukum apalagi kalau pendapat mengatakan bahwa seseorang memilh karena foto," ujar Juanda.

Calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.

Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.

Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, Mahkamah buka kotak suara TPS 12 Bintan Timur, Kepri Sebelumnya

Sidang Pileg, Mahkamah buka kotak suara TPS 12 Bintan Timur, Kepri

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024