Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum maksimal menggunakan kewenangannya.
"Dari kewenangan yang ada sekarang ini belum banyak yang dimaksimalkan, misalnya hubungan dengan daerah," ujar Jimly, usai diskusi buku, di Gedung Pakarti, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, DPD sebagai pemegang lembaga terbesar pada forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bisa berfungsi efektif untuk mengevaluasi sistem konstitusi.
“Penguatan lembaga lebih menantang, bekerja bukan karena kepentingan jangka pendek melainkan berfikir pentingnya memfungsikan lembaga,” kata Jimly yang juga terpilih sebagai anggota DPD dari DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Akademisi: Kewenangan DPD RI tetap terbatas
Lebih lanjut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menyebutkan DPD harus mempunyai hubungan yang harmonis dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar fungsi DPD lebih maksimal.
Bahkan, wacana DPD untuk menggodok draf Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 tidak akan terlaksana, jika DPD belum mengubah cara kerja dan pemanfaatan wewenangnya.
"Sampai sekarang seluruh daerah Indonesia 34 provinsi, rata-rata belum menganggap DPD ada gunanya. Artinya dengan kewenangan yang ada sekarang pun banyak bisa dikerjakan, tidak usah dulu perubahan kelima UUD," ujarnya pula.
Hasil penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak 136 wakil rakyat terpilih untuk menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Sedangkan Jimly memperoleh 568.159 suara dan menempatkan pada peringkat pertama suara terbanyak pada pemilu anggota DPD dari DKI Jakarta.
"Dari kewenangan yang ada sekarang ini belum banyak yang dimaksimalkan, misalnya hubungan dengan daerah," ujar Jimly, usai diskusi buku, di Gedung Pakarti, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, DPD sebagai pemegang lembaga terbesar pada forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bisa berfungsi efektif untuk mengevaluasi sistem konstitusi.
“Penguatan lembaga lebih menantang, bekerja bukan karena kepentingan jangka pendek melainkan berfikir pentingnya memfungsikan lembaga,” kata Jimly yang juga terpilih sebagai anggota DPD dari DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Akademisi: Kewenangan DPD RI tetap terbatas
Lebih lanjut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menyebutkan DPD harus mempunyai hubungan yang harmonis dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar fungsi DPD lebih maksimal.
Bahkan, wacana DPD untuk menggodok draf Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 tidak akan terlaksana, jika DPD belum mengubah cara kerja dan pemanfaatan wewenangnya.
"Sampai sekarang seluruh daerah Indonesia 34 provinsi, rata-rata belum menganggap DPD ada gunanya. Artinya dengan kewenangan yang ada sekarang pun banyak bisa dikerjakan, tidak usah dulu perubahan kelima UUD," ujarnya pula.
Hasil penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak 136 wakil rakyat terpilih untuk menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Sedangkan Jimly memperoleh 568.159 suara dan menempatkan pada peringkat pertama suara terbanyak pada pemilu anggota DPD dari DKI Jakarta.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019