Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan penetapan calon terpilih anggota legislatif menunggu hasil putusan gugatan peserta Pemilihan Umum 2019 yang mengajukan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Hingga Rabu, masih ada dua gugatan yang harus menunggu keputusan MK, sementara satu gugatan dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh MK," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Rabu.
Dua gugatan tersebut, kata dia, memang dinyatakan sebagai perkara yang tidak harus dibuktikan. Meskipun demikian, pihaknya tetap menunggu hasil putusan MK.
Baca juga: KPU Kudus hormati apa pun putusan gugatan Pileg 2019 di MK
Terkait dengan hasil Pileg 2019 di Kudus, kata dia, memang sudah diketahui hasilnya karena sudah ada aplikasi yang disiapkan KPU.
"Untuk menggelar rapat pleno penetapan, harus menunggu hasil MK," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu akan ada putusan karena pemerintah daerah tentu sangat berharap demikian.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada penentuan batas penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Sementara itu, calon terpilih Kabupaten Kudus Ali Mukhlisin mengatakan bahwa rencana pelantikan calon terpilih menjadi wakil rakyat pada tanggal 21 Agustus 2019.
"Untuk kepastian, masih menunggu hasil putusan MK," ujarnya.
Berdasarkan jadwal, kata dia, putusan MK diperkirakan antara 6 dan 9 Agustus 2019, sedangkan agenda pelantikan pada tanggal 21 Agustus 2019.
Baca juga: KPU Kudus identifikasi dalil pemohon sengketa Pileg 2019
Sebelumnya, dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga calon anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil 3 Kudus yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Caleg dari Partai Hanura tersebut dalam gugatannya menyebutkan bahwa terlalu banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Pemohon juga mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3. Untuk itu, dia menuntut pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.
Sementara itu, Bambang Kasriono dari PAN, dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menuntut penghitungan suara ulang di beberap TPS.
Baca juga: Dua calon anggota DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK
Agus Wariono memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019. Selanjutnya, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah. Namun, permohonan tang bersangkutan ditolak MK.
"Hingga Rabu, masih ada dua gugatan yang harus menunggu keputusan MK, sementara satu gugatan dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh MK," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Rabu.
Dua gugatan tersebut, kata dia, memang dinyatakan sebagai perkara yang tidak harus dibuktikan. Meskipun demikian, pihaknya tetap menunggu hasil putusan MK.
Baca juga: KPU Kudus hormati apa pun putusan gugatan Pileg 2019 di MK
Terkait dengan hasil Pileg 2019 di Kudus, kata dia, memang sudah diketahui hasilnya karena sudah ada aplikasi yang disiapkan KPU.
"Untuk menggelar rapat pleno penetapan, harus menunggu hasil MK," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu akan ada putusan karena pemerintah daerah tentu sangat berharap demikian.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada penentuan batas penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Sementara itu, calon terpilih Kabupaten Kudus Ali Mukhlisin mengatakan bahwa rencana pelantikan calon terpilih menjadi wakil rakyat pada tanggal 21 Agustus 2019.
"Untuk kepastian, masih menunggu hasil putusan MK," ujarnya.
Berdasarkan jadwal, kata dia, putusan MK diperkirakan antara 6 dan 9 Agustus 2019, sedangkan agenda pelantikan pada tanggal 21 Agustus 2019.
Baca juga: KPU Kudus identifikasi dalil pemohon sengketa Pileg 2019
Sebelumnya, dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga calon anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil 3 Kudus yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Caleg dari Partai Hanura tersebut dalam gugatannya menyebutkan bahwa terlalu banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Pemohon juga mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3. Untuk itu, dia menuntut pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.
Sementara itu, Bambang Kasriono dari PAN, dalam petitum permohonan, meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menuntut penghitungan suara ulang di beberap TPS.
Baca juga: Dua calon anggota DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK
Agus Wariono memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019. Selanjutnya, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah. Namun, permohonan tang bersangkutan ditolak MK.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019