Sidang Pileg, MK: Beri kesaksian seperti bunyi sumpah

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. (ANTARA / Maria Rosari)
Karena itu disebut dengan 'testimonium de auditu' atau kesaksian berdasarkan kabar yang dia dengar, dan itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah."
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berharap seluruh pihak yang berperkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 supaya menghadirkan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa yang hendak dijelaskan.

"Harapan saya (saksi yang dihadirkan) seperti bunyi sumpahnya, terangkan lah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri di dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif," kata Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Baca juga: Gugatan Farouk Muhammad lanjut ke sidang berikutnya

Baca juga: Sidang Pileg, MK batasi saksi sidang pembuktian PHPU Legislatif

Baca juga: Sidang Pileg, MK nyatakan 58 perkara PHPU tidak dilanjutkan


Palguna mengatakan keterangan saksi yang hanya berdasar pada cerita pihak lain, tidak akan memiliki nilai pembuktian bagi Mahkamah.

"Karena itu disebut dengan 'testimonium de auditu' atau kesaksian berdasarkan kabar yang dia dengar, dan itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna.

Palguna kemudian menjelaskan bahwa prosedur pemberian keterangan oleh saksi dalam perkara PHPU Legislatif berbeda dengan perkara PHPU Presiden, mengingat dalam perkara PHPU Presiden hanya ada tiga pihak dalam satu perkara. Sementara itu dalam PHPU Legislatif ada lebih dari tiga pihak dan banyak perkara.

"Maka mungkin nanti kami akan mendengar bersama kesaksian para saksi, dan mungkin yang banyak bertanya itu hakim," jelas Palguna.

Palguna menjelaskan dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Legislatif ini, hakim konstitusi yang akan mengendalikan jalannya persidangan, kecuali bila ada hal yang perlu dikonfirmasi oleh para pihak kepada saksi.

"Karena kalau tidak begitu, tidak mungkin. Ini kan persidangan cepat (speedy trial) dengan sistem beracara biasa. Mungkin memang ada beberapa ketentuan yang diberlakukan tapi tidak menghilangkan esensinya yaitu mendengar keterangan saksi," kata Palguna.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Sebelas wajah baru mengisi kursi DPRD Penajam Sebelumnya

Sebelas wajah baru mengisi kursi DPRD Penajam

KPU Padang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Selanjutnya

KPU Padang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat