Sidang Pileg, MK nilai 80 perkara PHPU tidak penuhi syarat formal

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Juru bicara Mahkamah Konstitusi RI yang juga Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. (Foto: Maria Rosari)
Mahkamah tidak mungkin memasukkan putusan akhir untuk 80 perkara tersebut....
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebutkan sebanyak 80 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang tidak dibacakan dalam sidang putusan sela tidak memenuhi syarat formal permohonan sehingga tidak lagi dipertimbangkan.

"Kalau (Perkara PHPU 2019) tidak dibacakan tadi, berarti permohonan itu tidak memenuhi syarat formal permohonan dan menyangkut seluruh dapil," ujar Palguna usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Palguna lantas menjelaskan bahwa 80 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan tidak disebutkan dalam sidang putusan sela tersebut masih harus menunggu hingga pengucapan putusan akhir.

Palguna mengatakan bahwa Mahkamah tidak mungkin memasukkan putusan akhir untuk 80 perkara tersebut di antara putusan sela yang dibacakan pada hari Senin (22/7) sehingga akan dibacakan bersamaan dengan perkara lainnya dalam putusan akhir.

Baca juga: MK akan putus 260 perkara Pileg

"Walaupun secara logika bisa, misal partai A mengajukan sekian dapil kemudian beberapa kami putus sela hari ini, tapi kan aneh karena ada sisanya yang masih berlanjut. Maka sekalian saja kami putus terakhir bersamaan," jelas Palguna.

MK melalui putusan sela pada hari Senin menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Sementara itu, sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sidang dengan agenda putusan sela ini digelar dalam tiga sesi, disesuaikan dengan setiap panel ketika perkara tersebut diperiksa.

Pada sesi pertama MK telah menyatakan 14 perkara dari 85 perkara DPR-DPRD-DPD di Panel 1 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, kemudian 48 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian, dan 23 perkara disebutkan menunggu putusan akhir.

Baca juga: Sidang Pileg, MK nyatakan 58 perkara PHPU tidak dilanjutkan

Pada sidang sesi kedua MK menyatakan status 89 perkara DPR, DPRD, dan DPD yang ditangani Panel 2 dengan putusan 23 perkara yang dinyatakan tidak dilanjutkan, 33 perkara lanjut ke tahap pembuktian, dan 33 perkara lainnya menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir.

Sidang sesi ketiga MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan 86 perkara DPR,DPRD, dan DPD yang ditangani Panel 3, dengan hasil 21 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian, 41 perkara lanjut pada tahapan pembuktian, dan 24 perkara lain yang tidak disebutkan dinyatakan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kulon Progo menetapkan 40 caleg terpilih Pemilu 2019 Sebelumnya

KPU Kulon Progo menetapkan 40 caleg terpilih Pemilu 2019

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS