Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan perolehan suara partai politik dan 40 calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk dilantik menjadi anggota DPRD setempat.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah, di Kulon Progo, Senin, mengatakan penetapan ini menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor: 1027/2019 bahwa paling lambat lima hari setelah diterima surat harus melalukan penetapan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kulon Progo.
"Setelah ada Buku Registasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Juli yang ditindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor: 1027 tertanggal 17 Juli 2019, maka hari ini adalah harinya untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan caleg terpilih DPRD Kulon Progo," kata Ibah.
Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik dan caleg terpilih DPRD Kulon Progo, komisioner KPU Kulon Progo membacakan E11 sampai surat keputusan. Kemudian penandatanganan berita acara oleh saksi dan perwakilan dari partai politik.
"Rapat pleno tadi, tidak ada keberatan dari saksi. Dalam berita acara kami sebutkan nihil keberatan dari saksi dan parpol. Tapi catatan kejadian kami menulis karena ada beberapa parpol yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye," katanya.
Ibah mengatakan parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo yakni PDIP sebanyak 12 kursi, Gerindra enam kursi, PAN enam kursi, PKS, PKB, dan Golkar masing-masing enam kursi, dan NasDem sebanyak satu kursi.
Baca juga: KPU Kulon Progo tunda penetapan caleg terpilih Pemilu 2019
Adapun caleg terpilih masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil I (Wates, Temon dan Panjatan) adalah Titik Wijayanti (PKB), Suprapto (Gerindra), Sendy Yulistya Prihandiny (Gerindra), Akhid Nuryati (PDIP), Aris Syarifuddin (PDIP), Edi Priyono (PDIP), Suharto (Golkar), Nasib Wardoyo (NasDem), Muhtarom Asrori (PAN) dan Hamam Cahyadi (PKS).
Dapil II (Kokap dan Pengasih) yakni Nur Eni Rahayu (PKB), Tito Kurniawan (Gerindra), Ida Ristanti (PDIP), Pancar Topodriyo (PDIP), Septi Nur Anggraeni (PDIP), Widiyanto (Golkar), Jeni Widiyatmoko (PKS) dan Ponimin (PAN).
Dapil III (Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang) yakni Suharto (PKB), Sumardi (Gerindra), Keksi Wuryaningsih (PDIP), Istana (PDIP), Wisnu Prastya (Golkar), Maryono (PKS), Budi Utama Putro (PAN), dan Sarkowi (PAN). Dapil IV (Nanggulan dan Sentolo) yakni Ratna Purwaningsih (PKB), Lajiyo Yok Mulyono (Gerindra), Yuliyantoro (PDIP), Dwi Nugraha Santoso (PDIP),Sasmita Hadi (Golkar), Agung Nugraha (PKS) dan Upiyo Al Hasan (PAN). Dapil V (Lendah dan Galur) yakni Qois Reisa Fahmi (PKB), Tukijan (PDIP), Muji Harso (PDIP), Agus Supriyanto (Golkar), Suryanto (PKS), Priyo Santoso (PAN).
"Total ada 40 kursi. Dari 15 parpol peserta Pemilu 2019, hanya tujuh parpol yang dapat kursi di DPRD Kulon Progo," katanya pula.
Sekretaris DPC PDIP Kulon Progo Istana mengatakan dalam penentuan nama calon ketua DPRD Kulon Progo, pihaknya mengacu pada SK DPP PDIP No 27. Di situ ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon, di antaranya pernah menjabat anggota dewan periode sebelumnya, masuk dalam tataran pengurus yakni ketua, sekretaris atau bendahara partai. Perolehan suara dalam pemilu serta kinerja di partai juga menjadi indikator penentuan nama calon.
"Ada sekitar delapan nama. Petahana yang sekarang jadi otomatis memenuhi kriteria, ditambah dengan ketua, dekretaris, bendahara, tapi karena ketua di DPRD provinsi, tidak termasuk yang kami ajukan," katanya lagi.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah, di Kulon Progo, Senin, mengatakan penetapan ini menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor: 1027/2019 bahwa paling lambat lima hari setelah diterima surat harus melalukan penetapan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kulon Progo.
"Setelah ada Buku Registasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Juli yang ditindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor: 1027 tertanggal 17 Juli 2019, maka hari ini adalah harinya untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan caleg terpilih DPRD Kulon Progo," kata Ibah.
Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik dan caleg terpilih DPRD Kulon Progo, komisioner KPU Kulon Progo membacakan E11 sampai surat keputusan. Kemudian penandatanganan berita acara oleh saksi dan perwakilan dari partai politik.
"Rapat pleno tadi, tidak ada keberatan dari saksi. Dalam berita acara kami sebutkan nihil keberatan dari saksi dan parpol. Tapi catatan kejadian kami menulis karena ada beberapa parpol yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye," katanya.
Ibah mengatakan parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo yakni PDIP sebanyak 12 kursi, Gerindra enam kursi, PAN enam kursi, PKS, PKB, dan Golkar masing-masing enam kursi, dan NasDem sebanyak satu kursi.
Baca juga: KPU Kulon Progo tunda penetapan caleg terpilih Pemilu 2019
Adapun caleg terpilih masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil I (Wates, Temon dan Panjatan) adalah Titik Wijayanti (PKB), Suprapto (Gerindra), Sendy Yulistya Prihandiny (Gerindra), Akhid Nuryati (PDIP), Aris Syarifuddin (PDIP), Edi Priyono (PDIP), Suharto (Golkar), Nasib Wardoyo (NasDem), Muhtarom Asrori (PAN) dan Hamam Cahyadi (PKS).
Dapil II (Kokap dan Pengasih) yakni Nur Eni Rahayu (PKB), Tito Kurniawan (Gerindra), Ida Ristanti (PDIP), Pancar Topodriyo (PDIP), Septi Nur Anggraeni (PDIP), Widiyanto (Golkar), Jeni Widiyatmoko (PKS) dan Ponimin (PAN).
Dapil III (Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang) yakni Suharto (PKB), Sumardi (Gerindra), Keksi Wuryaningsih (PDIP), Istana (PDIP), Wisnu Prastya (Golkar), Maryono (PKS), Budi Utama Putro (PAN), dan Sarkowi (PAN). Dapil IV (Nanggulan dan Sentolo) yakni Ratna Purwaningsih (PKB), Lajiyo Yok Mulyono (Gerindra), Yuliyantoro (PDIP), Dwi Nugraha Santoso (PDIP),Sasmita Hadi (Golkar), Agung Nugraha (PKS) dan Upiyo Al Hasan (PAN). Dapil V (Lendah dan Galur) yakni Qois Reisa Fahmi (PKB), Tukijan (PDIP), Muji Harso (PDIP), Agus Supriyanto (Golkar), Suryanto (PKS), Priyo Santoso (PAN).
"Total ada 40 kursi. Dari 15 parpol peserta Pemilu 2019, hanya tujuh parpol yang dapat kursi di DPRD Kulon Progo," katanya pula.
Sekretaris DPC PDIP Kulon Progo Istana mengatakan dalam penentuan nama calon ketua DPRD Kulon Progo, pihaknya mengacu pada SK DPP PDIP No 27. Di situ ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon, di antaranya pernah menjabat anggota dewan periode sebelumnya, masuk dalam tataran pengurus yakni ketua, sekretaris atau bendahara partai. Perolehan suara dalam pemilu serta kinerja di partai juga menjadi indikator penentuan nama calon.
"Ada sekitar delapan nama. Petahana yang sekarang jadi otomatis memenuhi kriteria, ditambah dengan ketua, dekretaris, bendahara, tapi karena ketua di DPRD provinsi, tidak termasuk yang kami ajukan," katanya lagi.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019