Sidang Pileg, KPU berharap semua gugatan ditolak

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7). (ANTARA News/Pamela Sakina)
Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham saat ditemui ANTARA di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No. 987, maka tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus.

Sedangkan pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK. Apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.

Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
KPU targetkan santunan 542 petugas KPPS se-Indonesia tuntas tahun ini Sebelumnya

KPU targetkan santunan 542 petugas KPPS se-Indonesia tuntas tahun ini

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS