Waktu itu menjawab keberatan disampaikan saksi caleg DPD Farouk Muhammad, Bawaslu mengatakan tidak menerima laporan terkait penggunaan foto editanJakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan hingga daftar calon sementara (DCS) ditetapkan, tidak terdapat keberatan terhadap foto calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya.
Keterangan Bawaslu terkait permohonan caleg DPD petahana Farouk Muhammad disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
"Terkait foto, dalam pleno kami mengawasi kelengkapan, pleno pencalonan, setelah dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU RI--karena ini DPD--kami Bawaslu tidak menerima tanggapan keberatan atau masukan dari pihak-pihak terkait penggunaan foto itu," ujar Ketua Bawaslu NTB Khuwailid.
Tidak hanya Bawaslu NTB, Bawaslu RI pun tidak menerima keberatan atas penggunaan foto yang disebut telah direkayasa hingga di luar batas kewajaran oleh caleg DPD Farouk Muhammad itu.
Bahkan hingga daftar calon tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU RI, Khuwailid menuturkan tidak terdapat keberatan yang diajukan.
Keberatan atas foto tersebut baru muncul saat rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang disampaikan secara formal oleh saksi dari Farouk Muhammad.
"Waktu itu menjawab keberatan disampaikan saksi caleg DPD Farouk Muhammad, Bawaslu mengatakan tidak menerima laporan terkait penggunaan foto editan," ucap Khuwailid.
Tidak berhenti sampai saat pleno, pada 16 Juni 2019, salah seorang tim Farouk bernama Oni Husein Al Jufri kembali melaporkan kepada Bawaslu.
"Siapa ini" tanya hakim konstitusi Suhartoyo.
"Orang," jawab Khuwailid.
"Iya, siapa? mosok bukan orang laporan, memang penampakan. Pasti orang, maksudnya ini siapa, apakah saksi pemohon?" tanya Suhartoyo lagi yang dijawab merupakan salah seorang tim Farouk.
Bawaslu menyatakan persoalan pelanggaran administrasi semestinya dilaporkan sejak sebelum DCS ditetapkan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019