Sidang Pileg, KPU sebut gugatan Farouk soal foto sepihak

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Foto Dok - Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) . I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp)
Alasan pemohon pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi. Dugaan pelanggaran administrasi ini sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga berwenang, yaitu Bawaslu, sehingga permohonan prematu
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyebut gugatan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa Evi Apita Maya sepihak, lantaran sebelumnya tidak melaporkan perkara itu ke Bawaslu.

Jawaban KPU atas permohonan Farouk Muhammad disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

"Alasan pemohon pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi. Dugaan pelanggaran administrasi ini sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga berwenang, yaitu Bawaslu, sehingga permohonan prematur, bahkan tidak berdasar hukum," tutur kuasa hukum KPU Rio Rahmad Effendi.

Rio selanjutnya menjelaskan kronologi pendaftaran calon anggota DPD, dimulai pada 11 Juli 2018 KPU NTB menerima dokumen pendaftaran berupa dokumen syarat, termasuk foto ukuran 4x6 cm.

Terhadap dokumen yang diserahkan, KPU NTB melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan hingga ditetapkan dalam daftar calon sementara.

"Setelah validasi daftar calon sementara, pengumuman pada Agustus 2018 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan calon perseorangan anggota DPD, hasilnya tidak ada masukan dan tanggapan masuk KPU NTB, apalagi terkait foto nomor urut 26," ucap Rio.

KPU pun selanjutnya melakukan penetapan daftar calon tetap anggota DPD pada 13 September 2018.

Untuk itu, KPU dalam eksepsinya mengatakan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara tersebut karena perkara bukan soal perselisihan hasil pemilihan umum.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Ketum PP Muhammadiyah ingatkan oposisi dan koalisi tak libatkan ormas Sebelumnya

Ketum PP Muhammadiyah ingatkan oposisi dan koalisi tak libatkan ormas

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS