Putusan DKPP jadi bahan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron (kanan) berbincang dengan anggota KPU RI Ilham Saputra (kiri) di Kantor KPU Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019). (ANTARA News/FAUZI LAMBOKA)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menegaskan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjadi bahan evaluasi kinerja para penyelenggara pemilu.

“Tidak hanya KPU, tetapi itu juga menjadi bahan evaluasi untuk Bawaslu dan akan mendalami putusan itu,” kata Herman kepada Antara di Kantor KPU Kota Bekasi, Jumat.

Menurut Herman, rekomendasi DKPP itu merupakan kewenangan DKPP dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja para penyelenggara pemilu dari segi etika.

“DKPP merupakan mitra kerja kami, kami akan mengundang secara khusus untuk meminta penjelasan. Kami menginginkan berbagai keputusan DKPP juga terbuka kepada publik,” tegas Herman.

Ketika ditanyakan apakah rekomendasi DKPP dapat menjadi rekam jejak dalam pemilihan komisioner KPU periode berikutnya, Herman menegaskan kembali jika itu merupakan catatan yang sangat penting.

“Segala permasalahan termasuk temuan-temuan Bawaslu dan KPU terhadap pelaksanaan pemilu kemarin, tentu ini menjadi catatan rekam jejak terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Herman.

Baca juga: Ilham: Saya bukan diberhentikan dari anggota KPU RI
Baca juga: Ilham Saputra: Putusan DKPP sebagai evaluasi kinerja
Baca juga: Ilham Saputra hormati putusan DKPP
Baca juga: DKPP perintahkan KPU berhentikan Ilham Saputra dari ketua divisi

Sebelumnya, DKPP memerintahkan KPU untuk memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Anggota KPU RI Ilham Saputra menegaskan dirinya bukan direkomendasikan atau diberhentikan dari anggota KPU RI, tetapi dicopot sebagai Ketua Divisi Teknis dan Logistik.

“Tentu saja itu bagian dari kepatuhan kami dan konsekuensi sebagai penyelenggara pemilu, yang di atasnya ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP),” kata Ilham menanggapi putusan DKPP.

Ilham menjelaskan dirinya berusaha semaksimal mungkin dalam bertugas sesuai aturan perundang-undangan. Tetapi kemudian DKPP menyatakan lain, hal itu harus dihormati.

“Segera diplenokan, kan tujuh hari masa kerja, masih lamalah dan masih ada tugas-tugas lain seperti mengawal proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ilham.

Ilham menyatakan putusan DKPP itu tidak akan mengganggu proses penyelengaraan pemilu atau pilkada selanjutnya.

“Tetapi kita lihat nanti, terkait transfer pengetahuan, jika saya ditempatkan di divisi apa nantinya dalam pleno KPU,” ujar Ilham.

Ketika ditanyakan apakah putusan itu memengaruhi rekam jejak sebagai penyelenggara pemilu, Ilham menegaskan silahkan masyarakat menilai sendiri.

Ilham menegaskan di masa waktu tersisa 2,5 tahun lagi, dirinya akan mempergunakan secara maksimal untuk bekerja dengan baik.

Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Hakim Konstitusi ingatkan pemohon terkait batas waktu penyerahan bukti Sebelumnya

Hakim Konstitusi ingatkan pemohon terkait batas waktu penyerahan bukti

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS